Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction