Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Wali Kota melimpahkan kewenangan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan urusan pemerintahan kepada Perangkat Daerah.
Your Correction