Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Wali Kota melimpahkan kewenangan pelayanan Perizinan dan Non Perizinan berdasarkan urusan pemerintahan kepada Perangkat Daerah.
Your Correction
