Correct Article 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Persyaratan menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIa meliputi:
a. berstatus PNS;
b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S1);
c. memiliki integritas dan moral yang baik;
d. memiliki pangkat paling rendah:
1. Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural;
2. Pembina golongan ruang IV/a dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF;
e. pernah menduduki pada 2 (dua) Jabatan Struktural Eselon IIIb yang berbeda dengan masa jabatan (kumulatif) paling sedikit selama 2 (dua) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural;
f. memiliki Sertifikat PBJ;
g. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. sehat jasmani dan rohani;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat;
k. persyaratan lain yang diperlukan.
(2) Persyaratan menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIb meliputi:
a. berstatus PNS;
b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D.IV);
c. memiliki integritas dan moral yang baik;
d. memiliki pangkat paling rendah:
1. Penata golongan ruang III/c dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d dengan masa golongan paling sedikit selama 3 (tiga) tahun untuk yang akan diangkat (promosi) dari JF;
e. pernah menduduki pada 2 (dua) jabatan struktural Eselon IVa dan/atau Eselon IVb paling sedikit selama 4 (empat) tahun (kumulatif) untuk yang akan diangkat (promosi) dari Jabatan Struktural;
f. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV;
g. memiliki Sertifikat PBJ;
h. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. sehat jasmani dan rohani;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai, baik tingkat sedang maupun berat;
l. persyaratan lain yang diperlukan.
Your Correction
