Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku: a. Pejabat Administrator setara dengan Jabatan Struktural Eselon IIIa yang telah menduduki Jabatan Administrator setara dengan Jabatan Strukutural Eselon IIIa, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b; b. Pejabat Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa yang telah menduduki Jabatan Pengawas setara dengan Jabatan Struktural Eselon IVa, dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b; c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020; d. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Your Correction