Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) JA untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas hanya dapat diduduki paling lama selama 5 (lima) tahun. (2) PNS yang telah menduduki JA untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dalam jangka waktu paling lama selama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan perpindahan dalam (mutasi) atau dari jabatan. (3) PNS yang telah menduduki JA untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) tahun berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Your Correction