Correct Article 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) PNS yang meraih prestasi tertentu diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa promosi dalam Jabatan Struktural.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
a. PNS yang menjadi lulusan terbaik pada pendidikan dan pelatihan pimpinan; atau
b. PNS yang atas prestasinya mendapatkan penghargaan tingkat nasional.
(4) Penghargaan berupa promosi dalam Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
Your Correction
