Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin dapat dipromosikan dalam Jabatan Struktural apabila: a. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman; b. PNS yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal dijatuhinya hukuman.
Your Correction