Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pejabat Administrasi harus menjamin akuntabilitas jabatan. (2) Akuntabilitas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terlaksananya: a. seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan bagi JA; b. pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai SOP bagi Jabatan Pengawas; dan c. kegiatan sesuai dengan SOP bagi Jabatan Pelaksana. (3) Pejabat Administrasi dilarang rangkap jabatan dengan JF.
Your Correction