Correct Article 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB diberikan berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi IMB.
(2) Permohonan terhadap pengurangan dan pembebasan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan pengurangan dan pembebasan Retribusi IMB yang ditandatangani oleh pemohon ditujukan kepada Wali Kota;
b. Berita Acara Pembebasan Tanah yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Umum;
c. Berita Acara Peninjauan Lokasi Bencana Alam yang ditandatangani oleh Camat dan Perangkat Daerah terkait;
d. Keputusan IMB gedung yang terkena rencana tata ruang atau terkena bencana alam.
(3) Permohonan terhadap keringanan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan bukti dokumen sebagai berikut:
a. surat permohonan keringanan Retribusi IMB yang ditandatangani oleh pemohon ditujukan kepada Kepala DPMPTSP;
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon dengan dilampiri meterai sebesar Rp6000,00 (enam ribu rupiah) yang memuat nama dan alamat Wajib Retribusi IMB, jumlah piutang Retribusi IMB, jumlah cicilan dengan maksimal 3 (tiga) kali pencicilan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Wali Kota dan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dibuat di atas kertas bermaterai dengan mencantumkan identitas lengkap pemohon, alasan pengajuan permohonan, dan bukti dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Wali Kota MENETAPKAN pengurangan dan pembebasan Retribusi IMB terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran teknis dari Perangkat Daerah terkait.
(6) Kepala DPMPTSP MENETAPKAN keringanan Retribusi IMB terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi IMB.
(7) Wajib Retribusi IMB yang telah mendapatkan penetapan pengurangan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib melunasi Retribusi IMB dimaksud terhitung 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pengurangan Retribusi IMB diterbitkan.
Your Correction
