Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal bangunan gedung lama yang tidak mempunyai IMB terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Keringanan Retribusi IMB diberikan kepada Wajib Retribusi IMB dalam hal mendirikan bangunan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Your Correction