Correct Article 15
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Besarnya pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk mendirikan bangunan gedung baru, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Retribusi IMB berdasarkan luas bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang kota;
b. untuk memperluas atau menambah bangunan gedung, pengurangan Retribusi IMB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Retribusi IMB perluasan/penambahan bangunan gedung yang telah ditetapkan;
c. kelebihan perhitungan Retribusi IMB gedung baru yang dikarenakan oleh perluasan/penambahan luasan bangunan harus dibayarkan oleh Wajib Retribusi IMB.
Your Correction
