Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan gedung baru dan/atau memperluas/menambah gedung sebagai pengganti bangunan gedung lama yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai rencana tata ruang kota atau terkena bencana alam. (2) Keringanan Retribusi IMB dapat diberikan kepada Wajib Retribusi IMB yang mendirikan bangunan baru.
Your Correction