Correct Article 12
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilaksanakan berdasarkan:
a. prinsip keadilan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB diberikan berdasarkan atas alasan yang logis, rasional, obyektif, dan tidak secara terus menerus;
b. prinsip transparan berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB dilakukan setelah dilakukan penelitian dan pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait;
c. prinsip akuntabel berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB harus didasarkan pada alasan- alasan yang logis, dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen-dokumen pendukung yang lengkap;
d. prinsip taat asas berarti bahwa pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi IMB tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
