Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB adalah: a. terwujudnya kejelasan prosedur dan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB; b. memberikan informasi mengenai tata cara pelayanan Retribusi IMB; c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Your Correction