Correct Article 3
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Tujuan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB adalah:
a. terwujudnya kejelasan prosedur dan tata cara pelaksanaan pelayanan Retribusi IMB;
b. memberikan informasi mengenai tata cara pelayanan Retribusi IMB;
c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Your Correction
