Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Retribusi IMB dilakukan oleh DPMPTSP. (2) Dalam melaksanakan tugasnya DPMPTSP dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction