Correct Article 24
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Retribusi IMB dilakukan oleh DPMPTSP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya DPMPTSP dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
