Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya surat permohonan, Wali Kota harus memberikan keputusan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi IMB dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Apabila Wajib Retribusi IMB mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (5) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi IMB dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Wali Kota memberikan imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi IMB.
Your Correction