Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghapusan piutang Retribusi IMB yang kedaluwarsa dilakukan oleh: a. Wali Kota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); b. Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (2) Penghapusan piutang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wali Kota berdasarkan usulan penghapusan piutang Retribusi IMB oleh Kepala DPMPTSP. (3) Berdasarkan usulan penghapusan piutang Retribusi IMB, Wali Kota berwenang menerbitkan keputusan tentang penghapusan piutang Retribusi IMB. (4) Usulan penghapusan puitang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. (5) Piutang Retribusi IMB yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah piutang Retribusi IMB yang tercantum dalam: a. SKRD; b. pemberitahuan STRD; c. dokumen lain yang dipersamakan. (6) Usulan penghapusan piutang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah dilakukan penelitian dengan melampirkan daftar piutang Retribusi IMB. (7) Daftar piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Wajib Retribusi IMB; b. jumlah piutang Retribusi IMB; c. masa Retribusi IMB atau Tahun Retribusi IMB; d. tindakan penagihan yang pernah dilakukan; e. alasan penghapusan Retribusi IMB. (8) Piutang Retribusi IMB yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Wajib Retribusi IMB pribadi adalah piutang Retribusi IMB yang tidak dapat ditagih lagi karena: a. Wajib Retribusi IMB meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta dan tidak mempunyai ahli waris; b. Wajib Retribusi IMB tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan/atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang; c. hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; d. Wajib Retribusi IMB tidak dapat ditemukan lagi atau hilang; e. dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi IMB tidak ditemukan disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya, serta telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. hak Pemerintah Daerah Kota untuk melakukan penagihan Retribusi IMB tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Piutang Retribusi IMB yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Wajib Retribusi IMB badan adalah piutang Retribusi IMB yang tidak dapat ditagih lagi karena: a. Wajib Retribusi IMB dilikuidasi atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang dan/atau tidak dapat ditemukan; b. hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa; c. dokumen sebagai dasar penagihan Retribusi IMB tidak ditemukan disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, dan lain sebagainya, serta telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. hak Pemerintah Daerah Kota untuk melakukan penagihan Retribusi IMB tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan atau perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Piutang Retribusi IMB yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (11) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi IMB menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi IMB, kecuali apabila Wajib Retribusi IMB melakukan tindak pidana di bidang retribusi. (12) Kedaluwarsa penagihan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. terdapat pengakuan utang Retribusi IMB dari Wajib Retribusi IMB, baik langsung maupun tidak langsung. (13) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (14) Pengakuan utang Retribusi IMB secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b adalah Wajib Retribusi IMB dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi IMB dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah Kota. (15) Pengakuan utang Retribusi IMB secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi IMB.
Your Correction