Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran Retribusi IMB adalah: a. pemohon akan mendapat SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. pemohon akan mendapat notifikasi berupa nomor pendaftaran Wajib Retribusi IMB, nomor bayar, dan besaran Retribusi IMB yang harus dibayar melalui rekening Kas Umum Daerah pada Bank Jabar Banten (BJB) sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan; c. pembayaran dapat juga dilakukan melalui sistem transfer, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau pembayaran langsung ke BJB setempat secara tunai/lunas dan penerbitan bukti bayar yang telah divalidasi oleh pihak BJB; d. pembayaran Retribusi IMB terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan; e. khusus untuk pelayanan Retribusi IMB di kecamatan yang pembayarannya secara tunai menggunakan SSRD/STS yang telah divalidasi oleh BJB sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; f. dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi IMB harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 X 24 jam.
Your Correction