Correct Article 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Current Text
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi IMB adalah:
a. Retribusi IMB dipungut di Daerah Kota tempat penyelenggaraan pelayanan IMB;
b. Retribusi IMB dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen elektronik yang dipersamakan.
Your Correction
