Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan Satuan PAUD tempat penerima honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bekerja adalah: a. Satuan PAUD atau lembaga yang ada di daerah dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN); b. Satuan PAUD atau lembaga yang telah terdaftar di DAPODIK ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction