Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran honorarium diberikan untuk per orang per bulan dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota sesuai kemampuan keuangan daerah.
Your Correction