Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan penyaluran penerima honorarium yang transparan dan akuntabel, dilakukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction