Correct Article 10
PERDA Nomor 15 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Current Text
Untuk mewujudkan penyaluran penerima honorarium yang transparan dan akuntabel, dilakukan pengawasan oleh aparat fungsional internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
