Correct Article 1
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bogor.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor.
5. Kepala DPMPTSP adalah Kepala DPMPTSP Kota Bogor.
6. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
7. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
8. Penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan DPMPTSP yang selanjutnya disebut SMART adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan perizinan.
9. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
10. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
11. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan pembangunan fisik dan/atau melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kota yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan non fiskal, serta informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
14. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
15. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah kerja Negara
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
17. Sistem Online Pelayanan TKA yang selanjutnya disebut TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.
18. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan Daerah Kota.
19. Izin Paralel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersamaan.
20. Izin Prinsip yang selanjutnya disingkat IP adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pelaku usaha untuk menyatakan suatu kegiatan secara prinsip diperkenankan untuk diselenggarakan atau beroperasi.
21. Izin Lokasi yang selanjutnya disingkat IL adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
22. Izin Jalan Masuk yang selanjutnya disingkat IJM adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pelaku usaha yang akan membuat jalan masuk pekarangan melalui ruang milik jalan untuk pertokoan, komersil, dan perumahan.
23. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah yang selanjutnya disingkat IPPT adalah izin tahap terakhir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pelaku usaha dari proses perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang sebagai penegasan legalitas rencana pemanfaatan ruang yang telah sesuai dengan izin-izin terdahulu yaitu IP dan IL.
24. Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
25. Rencana Tapak (Site Plan) adalah rencana tata letak bangunan pada suatu bidang lahan yang harus memenuhi persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta perletakan secara makro Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta rencana sirkulasi yang terintegrasi dan tidak menimbulkan konflik.
26. Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) adalah pengesahan rencana tata letak bangunan pada suatu bidang lahan yang harus memenuhi ketentuan persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta peletakan secara makro PSU, serta rencana sirkulasi yang terintegrasi dan tidak menimbulan konflik.
27. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung sebelum pemanfaatannya, baik secara administratif maupun teknis.
28. Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kota pada lokasi tertentu.
29. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
30. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat IUI adalah izin yang diberikan untuk setiap pendirian perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
31. Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disingkat IPI adalah izin yang diberikan kepada pemilik IUI untuk melakukan penambahan kapasitas yang melebihi di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
32. Surat Izin Usaha Perdagangan Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan.
33. Surat Izin Usaha Perdagangan Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat pembelanjaan.
34. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
35. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran yang diperoleh penerima waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
36. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah tanda daftar yang diberikan kepada perusahaan pariwisata yang telah disahkan pendaftarannya.
37. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
38. Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
39. Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya untuk simpan pinjam.
40. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam adalah adalah izin operasional yang diberikan kepada pelaku usaha Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya untuk simpan pinjam.
41. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu KSP yang berfungsi mewakili cabang dalam menjalankan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman.
42. Izin Operasional Koperasi Simpan Pinjam Kantor Kas adalah berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
43. Surat Izin Praktek Dokter Hewan yang selanjutnya disingkat SIPDH adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
44. Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan adalah pemberian bukti tertulis kepada orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.
45. Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter tenaga asing hewan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
46. Izin Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan ternak ruminansia (hewan yang memamah biak) bagi konsumsi masyarakat umum.
47. Izin Petshop adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan untuk membuka usaha jasa penjualan hewan maupun produk.
48. Izin Penitipan Hewan adalah izin tempat penitipan hewan peliharaan.
49. Izin Pembudidayaan Hewan adalah izin usaha yang dilakukan pada suatu tempat tertentu pada suatu kawasan budi daya secara berkesinambungan untuk hewan peliharaan dan produk hewan.
50. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah kegiatan yang memberikan pelayanan yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.
51. Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan yang selanjutnya disingkat IURSHWN adalah tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner untuk memberikan pelayanan jasa medik veteriner secara khusus dan didukung dengan tenaga medik veteriner yang sesuai dengan bidang kekhususan.
52. Izin Laboratorium Kesehatan Hewan adalah laboratorium yang dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian organoleptik, kimiawi sederhana, cemaran mikroba, residu, resistensi, antimikroba, prion, dan organisme hasil rekayasa genetik yang diberikan hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan.
53. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
54. Izin Mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D dan Khusus Tipe C adalah izin yang diberikan untuk mendirikan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D dan Khusus Tipe C setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
55. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D dan Khusus Tipe C adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
56. Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bentuk tertulis sebagai izin kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek.
57. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan tugas fasilitas kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi, dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
58. Izin Optikal adalah izin yang diberikan kepada sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, serta pelayanan kaca mata koreksi, dan/atau lensa kontak.
59. Izin Laboratorium Optik adalah izin yang diberikan tempat yang khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan/atau pemasangan lensa pada bingkai kaca mata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep.
60. Refraksionis Optisien adalah seseorang yang telah lulus pendidikan refraksionis optisien paling sedikit program pendidikan diploma, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
61. Izin Toko Obat adalah izin yang diberikan sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran.
62. Izin Salon Kecantikan adalah izin sarana pelayanan umum untuk pemeliharaan kecantikan khususnya memelihara dan merawat kesehatan kulit, wajah, badan, tangan dan kaki, serta rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif, dan dekoratif yang dilakukan oleh ahli kecantikan sesuai keahlian dan kewenangannya.
63. Izin Penyelenggaraan Sehat Pakai Air (SPA) adalah izin upaya kesehatan tradisional yang menggunakan pendekatan holistik, melalui perawatan menyeluruh dengan menggunakan metode kombinasi keterampilan hidroterapi dan pijat (massage) yang diselenggarakan secara terpadu untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran, dan perasaan (body, mind, and spirit).
64. Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK, SD, SMP Swasta).
65. Izin Peyelenggaraan satuan pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
66. Izin Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
67. Perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan berbadan hukum yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa pekerja/buruh untuk dipekerjakan pada perusahaan pemberi pekerjaan.
68. Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Migran INDONESIA adalah tempat menampung calon TMI dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TMI ke luar negeri.
69. Penerbitan dan Pengendalian Izin Pendirian Lembaga Bursa Kerja yang selanjutnya disingkat LBK/Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
70. Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah izin yang diberikan kepada fasilitas kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
71. Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STTPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.
72. Izin Praktek Perekam Medis atau Surat Izin Praktek-Rekam Medis yang selanjutnya disingkat SIP-Rekam Medis Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
73. Surat Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat SIPD Dokter/Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.
74. Surat Izin Tukang Gigi yang selanjutnya disingkat SITG adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tukang gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan tukang gigi.
75. Surat Izin Praktek Perawat Gigi yang selanjutnya disingkat SIPPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.
76. Surat Izin Praktek Terapi Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.
77. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
78. Surat Izin Praktek Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
79. Surat Izin Praktek Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang telah diakui peraturan perundang-undangan bagi perawat untuk dapat menjalankan praktek atau mengadakan pelayanan keperawatan dan kesehatan.
80. Surat Izin Praktek Okupasi Terapi yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.
81. Surat Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SIPTPKM adalah bukti tertulis yang diberikan untuk memberikan pendidikan, bimbingan, dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah seperti pertanian dan kesehatan.
82. Surat Izin Praktek Fisioterapi yang selanjutnya disingkat SIPF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri dan/atau pada fasilitas pelayanan kesehatan.
83. Izin Optisien adalah bukti tertulis yang diberikan kepada refraksionis oprisien untuk melakukan pekerjaan pada sarana pelayanan kesehatan.
84. Surat Izin Praktek Penata Anestesi yang selanjutnya disingkat SIPPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian penata anestesi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
85. Surat Izin Praktek Tenaga Sanitarian yang selanjutnya disingkat SIPTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
86. Surat Izin Praktek Radiografer yang selanjutnya disingkat SIPR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.
87. Izin Operasional Usaha Pemberantasan Hama (Pest Control) adalah izin yang diberikan untuk memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian dan hewan.
88. Surat Izin Praktek Ahli Tenaga Labolatorium Medik yang selanjutnya disingkat SIP-ATLM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk ahli tenaga laboratorium medik untuk menyelenggarakan pekerjaannya sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
89. Surat Izin Praktek Tenaga Gizi yang selanjutnya disingkat SIPTGz adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi.
90. Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah izin yang diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga kefarmasian
91. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
92. Izin Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan.
93. Izin Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan yang selanjutnya disingkat Izin IPRT Alat Kesehatan adalah izin yang diberikan kepada perusahaan rumah tangga yang telah memenuhi syarat untuk memproduksi alat kesehatan serta telah mendapat penyuluhan dari petugas kesehatan provinsi.
94. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Alat Kesehatan yang selanjutnya disingkat PKRT Alat Kesehatan adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan dalam rumah tangga dan fasilitas umum.
95. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha dalam tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
96. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis terhadap kegiatan produksi pangan IRTP yang telah memenuhi aspek terhadap higienis, sanitasi, serta dokumen pengolahan pangan IRTP.
97. Alat kesehatan diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material control, kit, instrumen, aparatus, peralatan, atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material control, kit, instrumen, aparatus, peralatan, atau sistem yang diharapkan pemilik produknya untuk digunakan secara In Vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, dan/atau memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.
98. Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan usaha yang mendapatkan izin untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penyerahan alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik In Vitro secara eceran.
99. Izin Toko Alat Kesehatan adalah dokumen izin/pengakuan yang diberikan kepada cabang distributor untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penyerahan alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik In Vitro secara eceran.
100. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pengendalian vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
101. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
102. Notifikasi TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
103. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
104. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen yang selanjutnya disingkat IPR Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
105. Izin Penyelenggaraan Reklame Non Permanen yang selanjutnya disingkat IPR Non Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
106. Izin Pemakaian Tanah/Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR) adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah/lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan reklame yang selanjutnya disingkat IPT/PPTR adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dalam sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kota dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
107. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai jasa konstruksi.
108. Izin Usaha Jasa Konsultan yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan sebagai jasa konsultan konstruksi.
109. Izin Galian Utilitas yang selanjutnya disingkat IGU adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang melaksanakan pekerjaan galian utilitas yang memiliki dampak terhadap sekitar.
110. Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang selanjutnya disingkat IPTP adalah Izin yang diberikan kepada pemilik bangunan/gedung yang menyediakan fasilitas dan tempat parkir kendaraan.
111. Akta Izin Pesawat Uap yang selanjutnya disingkat AIPU adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pesawat uap baik untuk industri maupun jasa lainnya.
112. Izin Operasi Lift yang selanjutnya disingkat IOL adalah izin yang diberikan kepada pemilik gedung dan sarana perkantoran yang telah dilakukan pengawasan oleh dinas teknis untuk memenuhi kelayakan beroperasinya lift.
113. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya yang selanjutnya disingkat ITPSB3 di industri atau usaha suatu kegiatan adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha dalam rangka melakukan pengelolaan limbah yang disebabkan oleh suatu proses produksi atau kegiatan usaha lainnya yang mendapat pengawasan dari dinas terkait.
114. Izin Pembuangan Air Limbah adalah Izin pembuangan air limbah adalah izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang menjalankan usaha memiliki dampak air limbah ke permukaan maupun limbah ke air.
115. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota kepada pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
116. Izin Praktek Psikologi Klinis adalah adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki ijazah dan diakui oleh organisasi profesi sebagai psikologis klinis dalam rangka menjalankan pekerjaannya.
117. Izin Praktek Fisikawan Medis adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki ijazah keahlian sebagai Fisikawan Medis yang bekerja di fasilitas kesehatan yang diakui oleh organisasi profesinya.
118. Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki ijazah keahlian sebagai teknis pelayanan darah dan bekerja di fasilitas kesehatan yang diakui oleh organisasi profesi.
119. Izin Praktek Elektromedis adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki ijazah dan surat tanda registrasi dari konsul serta terdaftar di organisasi profesi untuk bekerja di fasilitas kesehatan sebagai tenaga elektromedis.
120. Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andal Lalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan permukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan bentuk dalam hasil analisis dampak lalu lintas.
121. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
