Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap kegiatan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan gedung dan bangunan gedung bukan hunian dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor dan Kecamatan; b. Izin Usaha Jasa Konsultan (IUJK), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Tanda Daftar Tenaga Teknik (TDTT) IUJK dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) permanen dan non permanen dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor; d. perizinan di bidang industri, perizinan dan non perizinan di bidang perdagangan dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor; e. perizinan dan non perizinan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor; f. perizinan dan non perizinan di bidang pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bogor; g. perizinan dan non perizinan di bidang perhubungan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Bogor; h. perizinan dan non perizinan pelayanan di bidang tenaga kerja dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor; i. perizinan di bidang Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bogor; j. non perizinan di bidang kepariwisataan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor; k. perizinan di bidang lingkungan hidup dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor; l. perizinan di bidang pertanian dan peternakan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kota Bogor; m. non perizinan di bidang kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Bogor dan Kecamatan.
Your Correction