Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban: a. melaksanakan kewenangan sesuai urusan masing-masing secara taat hukum, tertib administrasi, dan taat asas dalam menjalankan prinsip-prinsip pelayanan publik; b. melaksanakan pelimpahan kewenangan perizinan dan non perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) pada setiap jenis pelayanan perizinan dan non perizinan; d. melaporkan pelaksanaan pelimpahan kewenangan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Wali Kota.
Your Correction