Correct Article 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Dalam pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dibentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction
