Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dibentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction