Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Proses pelayanan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan dan non perizinan yang merujuk kepada sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission-OSS) berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang diatur dengan Peraturan Wali Kota tersendiri.
Your Correction