Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 1. Penataan Ruang a. Izin Prinsip (IP); b. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 1. pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) 2. Keterangan Rencana Kota Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 2. Pertanahan Izin Lokasi (IL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 3. Pekerjaan Umum a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Izin Jalan Masuk (IJM); c. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); d. Izin Usaha Jasa Konsultan (IUJK); e. Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen (IPR); f. Izin Galian Utilitas (IGU); g. Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ Persetujuan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR); h. Izin Penyelenggaraan Reklame Non Permanen (IPR) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu a. Tanda Daftar Tenaga Teknik (TDTT) IUJK; b. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 4. Industri Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen: a. Izin Usaha Industri (IUI); b. Izin Perluasan Industri (IPI). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 5. Kesehatan a. Izin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D; b. Izin Apotek; c. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; d. Izin Penyelenggara- an Optikal; a. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen: 1. Izin Mendiri- kan Rumah Sakit Tipe C dan Tipe D; 2. Izin Usaha Mikro Obat Tradi- sional (UMOT); b. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 e. Izin Penyelengga- raan Salon Kecantikan; f. Izin Penyelengga- raan Sehat Pakai Air (SPA); g. Izin Pedagang Eceran Obat/Toko Obat; h. Izin Operasional Klinik; i. Izin Operasional Puskesmas; j. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi; k. Izin praktek terapi wicara l. Izin Praktek Bidan; m. Izin Praktek Apoteker; n. Izin Praktek Perawat; o. Izin Praktek Perawat Gigi; p. Izin Praktek Radiografer; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 q. Izin Praktek Fisioterapis; r. Izin Praktek Ahli Tenaga; Laboratorium Medik; s. Izin Praktek Tenaga Gizi; t. Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; u. Izin Praktek Rekam Medis; v. Izin Tukang Gigi; w. Izin Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional (STTPT); x. Izin Praktek Tenaga Sanitarian (SIPTS); y. Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA); z. Izin Optisien; aa. Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM); NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 bb. Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Alat Kesehatan; cc. Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT); dd. Toko Alat Kesehatan; ee. Izin Penyelengga- raan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; ff. Izin Praktek Psikologi Klinis; gg. Izin Praktek Fisikawan Medis; hh. Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah; ii. Izin Praktek Teknis Elektromedis. NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 a. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel; b. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan; c. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga; d. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum; Dinas Kesehatan Kota Bogor Pendidikan Izin Pendirian Satuan pendidikan nonformal meliputi: 1) pendidikan kelompok bermain; 2) pendidikan taman penitipan anak; Surat keterangan pemenuhan komitmen Izin pendirian program atau satuan pendidikan: 1) Taman Kanak- kanak (TK); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 3) pendidikan anak usia dini sejenis lainnya; 4) jasa pendidikan olahraga dan rekreasi; 5) pendidikan kebudayaan; 6) jasa pendidikan manajemen dan perbankan; 7) jasa pendidikan komputer (teknologi informasi dan komunikasi) swasta; 8) pendidikan bahasa swasta; 9) pendidikan kesehatan swasta; 10) pendidikan bimbingan belajar dan konseling swasta; 2) Sekolah Dasar (SD); 3) Sekolah Menengah Pertama (SMP). NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 11) pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus; 12) pendidikan awak pesawat; 13) pendidikan teknik swasta; 14) pendidikan kerajinan dan industri; 15) pendidikan lainnya swasta. 7. Perhubungan a. Izin Penyelengga- raan Tempat Parkir (IPTP); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu b. Izin Insidentil; c. Izin Penyelengga- raan Angkutan Penumpang Tidak Dalam Trayek; d. Izin Penyelengga- raan Angkutan Penumpang Dalam Trayek; e. Izin Dispensasi Jalan. Dinas Perhubungan NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 a. Rekomen- dasi Penilaian Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Rekomen- dasi Pengujian Pertama; c. Rekomen- dasi Pengujian Berkala; d. Surat Pengantar Numpang Uji Keluar Wilayah; e. Rekomen- dasi Numpang Uji dari Luar Wilayah; f. Rekomen- dasi Mutasi Masuk; g. Rekomen- dasi Mutasi Keluar; Dinas Perhubun gan NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 h. Rekomen- dasi Penilaian Kondisi Teknis; i. Rekomen- dasi Pemakaian Ruang Pengawas- an Jalan; j. Keterangan Uji Petik Emisi Gas Buang. 8. Ketenagakerjaan a. Izin Operasi Lift (IOL); b. Akte Izin Pesawat Uap (AIPU); a. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen 1. Izin Tempat Penam- pungan Calon Pekerja Migran Indone- sia; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 2. Penerbit an dan Pengend alian Izin Pendiri- an Lembaga Bursa Kerja (LBK)/ Lembaga Penem- patan Kerja Swasta (LPTKS). b. Notifikasi Tenaga Kerja Asing (TKA); c. Pendaftaran Perjanjian Pekerja antara Perusahaan dengan Pekerja; d. Rekomen- dasi Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Perusahaan Penempat- an Pekerja Migran INDONESIA Swasta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 e. Rekomen- dasi untuk Perizinan Pendirian Lembaga Penempat- an Pekerja Migran INDONESIA Swasta; f. Rekomen- dasi kepada Swasta dalam Penyeleng- garaan Pameran Bursa Kerja; g. Rekomen- dasi Perizinan Tempat Penam- pungan Calon Pekerja Migran INDONESIA. 9. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah a. Izin Operasional KSP; b. Izin Operasioanal KSP Cabang Pembantu; c. Izin Operasional KSP Kantor Kas. Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 10. Perdagangan a. Surat Keterangan Pemenuh- an Komitmen Surat Izin Usaha Perdagang- an (SIUP) terdiri dari: 1. Bidang Usaha Pusat Perbelan -jaan (IUPP); 2. Bidang Usaha Toko Swa- layan (IUTS). b. Surat Tanda Pendaftar- an Waralaba (STPW); c. Tanda Daftar Gudang (TDG). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 11. Pariwisata Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 12. Lingkungan Hidup Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi: a. Izin Tempat Penyim- panan Sementara Limbah B3 di Industri atau Usaha Suatu Kegiatan; b. Izin Pembuang- an Air Limbah ; c. Izin Lingkung- an. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 13. Pertanian a. Izin Praktek Dokter Hewan; b. Izin Praktek Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan; c. Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan; d. Izin Rumah Potong Hewan; e. Izin Petshop; f. Izin Penitipan Hewan; g. Izin Pembudidayaan Hewan; h. Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner; i. Izin Usaha Rumah Sakit atau Klinik Hewan (IURSHWN); j. Izin Laboratorium Kesehatan Hewan (ILKH); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 14. Kependudukan dan Pencatatan Sipil a. Kartu Keluarga (KK); b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD); d. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); e. Kutipan Akta Perkawinan; f. Kutipan Akta Perceraian; g. Kutipan Akta Pengakuan Anak; h. Kutipan Akta Pengesahan Anak; i. Kutipan Akta Kematian; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil NO. URUSAN PEMERINTAHAN JENIS PELAYANAN KEWENANGAN PEMROSESAN DAN PENANDA- TANGANAN PERIZINAN NON PERIZINAN 1 2 3 4 5 j. Kutipan Kedua Akta-akta Catatan Sipil; k. Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing.
Your Correction