Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Wali Kota melimpahkan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan urusan pemerintahan kepada Perangkat Daerah.
Your Correction