Correct Article 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada:
a. pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mendapat pelayanan publik tertentu; dan
b. pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
