Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Your Correction