Correct Article 10
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Current Text
(1) Setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib:
a. mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
b. memberikan data dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Data dirinya dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. data anggota keluarga yang didaftarkan harus sesuai dengan data yang sebenarnya;
b. data kepesertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus sesuai dengan penahapan kepesertaan; dan/atau
c. perubahan data dirinya dan anggota keluarganya.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. alamat rumah;
b. jenis pekerjaan; dan
c. jumlah anggota keluarga.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Your Correction
