Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction