Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Current Text
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran BPJS Ketenagakerjaan.
Your Correction
