Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota dapat membentuk tim dalam rangka pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Your Correction