Correct Article 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA BOGOR
Current Text
a. Setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi JKK, JKM, JHT, dan JP.
c. Pelaksanaan program JKK, JKM, JHT, dan JP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
