Correct Article 11
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Current Text
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 26 Maret 2019
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor pada tanggal 26 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 10 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 197209181999011001
LAMPIRAN PERATURAN WALI KOTA BOGOR TENTANG : PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Masyarakat Pelapor Verifikator Aplikasi Sibadra (Diskominfota ndi) Admin Perangkat Daerah dan BUMD Petugas Lapangan Kegawatdaruratan Petugas Lapangan Pelayanan Publik di Perangkat Daerah dan BUMD Persyaratan/ Kelengkapan Waktu Output
1. Menyampaikan pengaduan pelayanan atau kegawatdaruratan melalui Aplikasi Sibadra
Akun aplikasi Sibadra, Foto pengaduan Maks. 1 menit Foto, lokasi, jenis pengaduan
2. Memverifikasi data pengaduan, apabila tidak valid tidak diproses dan dikembalikan kepada masyarakat, apabila valid dilakukan verifikasi jenis pengaduan Foto, lokasi, jenis pengaduan Maks. 1 menit Pengaduan terverifikasi 3 Memverifikasi jenis pengaduan, apakah termasuk pengaduan kegawatdaruratan atau tidak.
apabila Ya, laporan pengaduan kegawatdaruratan disampaikan ke admin Perangkat Daerah dan BUMD, serta verifikator melakukan konfirmasi melalui telpon untuk memastikan pengaduan sudah diterima Pengaduan terverifikasi Maks. 2 menit Data lokasi, tipe kejadian yang telah terverifikasi 4 Identifikasi kasus darurat dan koordinasi dengan instansi terkait terdekat dengan lokasi kejadian untuk tindak lanjut sesuai prosedur Pengaduan gawat darurat Maks. 5 menit Pengaduan gawat darurat 5 Membuat eskalasi dan mengirim instansi terkait, serta melaporkan hasil tindak lanjut kepada Admin Perangkat Daerah dan BUMD Pengaduan gawat darurat Min. 10 menit Laporan hasil tindak lanjut 6 Mendisposisi laporan pengaduan layanan umum ke Perangkat Daerah dan BUMD terkait Diposisi pengaduan 10 menit daftar pengaduan BAGAN ALUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT NOMOR : 11 TAHUN 2019 TANGGAL : 26 Maret 2019 Mutu Baku Pelaksana Uraian Prosedur No.
Ket.
Y T Y T 1 1 1 1 13
Masyarakat Pelapor Verifikator Aplikasi Sibadra (Diskominfota ndi) Admin Perangkat Daerah dan BUMD Petugas Lapangan Kegawatdaruratan Petugas Lapangan Pelayanan Publik di Perangkat Daerah dan BUMD Persyaratan/ Kelengkapan Waktu Output Mutu Baku Pelaksana Uraian Prosedur No.
Ket.
7 Menganalisa disposisi laporan pengaduan layanan umum, apabila tidak sesuai dengan kewenangan/tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan BUMD, maka akan dikembalikan ke verifikator Aplikasi Sibadra atau disampaikan kepada Admin Perangkat Daerah lain dan BUMD yang sesuai kewenangan/tugas dan fungsinya Data pangaduan Maks. 4 jam hasil analisa 8 Menindaklanjuti data pengaduan layanan umum :
Hasil analisa Maks. 2x8 jam kerja Data tindak lanjut a ditangani oleh 1 (satu) Perangkat Daerah/BUMD;
b yang memerlukan koordinasi dengan Perangkat Daerah/BUMD.
Maks. 5x8 jam kerja Melaporkan hasil tindak lanjut/ menyampaikan jawaban atas pengaduan kepada Admin Perangkat Daerah dan BUMD 9 Update status hasil tindak lanjut Foto, laporan hasil tindak lanjut Min. 30 menit Update status hasil tindak lanjut 10 Menerima update status hasil tindak lanjut Update status hasil tindak lanjut Min. 5 menit Ttd.
WALI KOTA BOGOR, BIMA ARYA Y T 2 2 2 2
Your Correction
