Correct Article 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Current Text
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelayanan Pengaduan Masyarakat (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2017 Nomor 47 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
