Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat yang berkedudukan di Diskominfostandi dan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (2) Tim Koordinasi Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. menginventarisir dan mengelola hasil pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; b. melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan BUMD terkait dalam rangka penanganan pengaduan yang bersifat lintas Perangkat Daerah dan BUMD; c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; d. melaporkan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan kepada Wali Kota, baik secara periodik maupun insidentil dengan tembusan kepada Inspektorat; e. menyiapkan bahan laporan pelayanan pengaduan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Your Correction