Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan BUMD MENETAPKAN petugas pelaksana pelayanan pengaduan. (2) Petugas pelaksana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petugas yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan dan bertanggung jawab atas pengelolaan pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan. (3) Petugas pelaksana pelayanan pengaduan memiliki tugas: a. menerima pengaduan yang disampaikan oleh penerima pelayanan melalui media penyampaian pengaduan; b. melakukan pencatatan terhadap setiap pengaduan yang diterima; c. meneruskan pengaduan kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan tindak lanjut dan penyelesaian; d. mencatat hasil penyelesaian dan menyampaikannya kepada penerima pelayanan pengaduan; e. menyusun laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan; f. mengirimkan laporan hasil penyelenggaraan pelayanan penanganan pengaduan, baik secara periodik maupun insidentil kepada Diskominfostandi.
Your Correction