Correct Article 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pengaduan dapat disampaikan penerima pelayanan kepada Penyelenggara dengan menggunakan Aplikasi Sibadra yang dilaksanakan oleh Diskominfostandi.
(2) Selain menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Sibadra, penerima pelayanan dapat melakukan pengaduan melalui layanan yang dimiliki oleh Perangkat Daerah dan BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota.
(3) Sarana pengaduan melalui Aplikasi Sibadra dan layanan pengaduan di Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan dilakukan integrasi.
Your Correction
