Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima pelayanan pengaduan berhak: a. menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterima; b. memperoleh tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikannya sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengetahui hasil penanganan pengaduan terhadap pengaduan yang disampaikannya. (2) Penerima pelayanan pengaduan wajib: a. memberikan identitas yang jelas meliputi nama, alamat, nomor Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan; b. menyampaikan lokasi atau tempat yang diadukan untuk mempermudah pelayanan pengaduan.
Your Correction