Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan meliputi: a. pelayanan penanganan pengaduan bersifat pengawasan yaitu: 1. hambatan dalam pelayanan masyarakat; 2. korupsi, kolusi, dan nepotisme; 3. pelanggaran disiplin pegawai; b. pelayanan penanganan pengaduan tidak bersifat pengawasan yaitu: 1. kedaruratan; 2. kritik; 3. saran; 4. keluhan; c. pertanyaan.
Your Correction