Correct Article 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Current Text
Ruang lingkup pelayanan penanganan pengaduan meliputi:
a. pelayanan penanganan pengaduan bersifat pengawasan yaitu:
1. hambatan dalam pelayanan masyarakat;
2. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
3. pelanggaran disiplin pegawai;
b. pelayanan penanganan pengaduan tidak bersifat pengawasan yaitu:
1. kedaruratan;
2. kritik;
3. saran;
4. keluhan;
c. pertanyaan.
Your Correction
