Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota. 5. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Bogor. 6. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 7. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang selanjutnya disingkat Diskominfostandi adalah Diskominfostandi Kota Bogor. 8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas/Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota. 10. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 11. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara dan korporasi yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan pelayanan publik. 12. Aplikasi Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran yang selanjutnya disingkat Sibadra adalah aplikasi pelayanan pengaduan berbasis smartphone sebagai sarana pengaduan masyarakat, baik layanan umum (keluhan, saran, aspirasi dan pengaduan) maupun permintaan layanan kegawatdaruratan secara real time. 13. Penerima pelayanan adalah masyarakat yang melakukan pengaduan terhadap layanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota selaku pelapor. 14. Pengaduan masyarakat yang selanjutnya disebut pengaduan adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Aparatur Pemerintah terkait berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun. 15. Pengaduan bersifat pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang mengandung hambatan dalam pelayanan, korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran disiplin pegawai, mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. 16. Pengaduan tidak bersifat pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa kedaruratan, kritik, saran, keluhan, dan pertanyaan yang konstruktif dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Your Correction