Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
Current Text
Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melakukan pengelolaan, meliputi:
a. pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum; dan
b. penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
