Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
Current Text
Bentuk pembinaan yang didapat antara lain berupa pertemuan berkala, dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di daerah secara bergiliran yang anggarannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor.
Your Correction
