Correct Article 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
Current Text
Dalam pengelolaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 di atas, Bagian Hukum dan HAM berhak mendapat pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA sebagai pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Your Correction
