Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOTA BOGOR
Current Text
JDIH adalah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 di atas menyelenggarakan fungsi :
a. untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
b. untuk memudahkan pencarian penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya;
c. pembinaan dan pengembangan SDM pengelola JDIH;
d. penyediaan sarana prasarana pengelolaan JDIH
e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH;
f. penyampaian laporan setahun sekali setiap bulan Desember kepada Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Your Correction
