Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Pertanian terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan; c. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura membawahkan: 1. Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultura; 2. Seksi Produksi dan Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura; 3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura; d. Bidang Peternakan membawahkan: 1. Seksi Kesehatan Hewan; 2. Seksi Pembibitan dan Produksi Ternak; 3. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Peternakan; e. Bidang Perikanan membawahkan: 1. Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan; 2. Seksi Produksi dan Kesehatan Ikan; 3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; f. Bidang Penyuluhan membawahkan: 1. Seksi Kelembagaan; 2. Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; 3. Seksi Metode dan Informasi Pertanian; g. UPTD; h. Kelompok Jabatan Fungsional. 10. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction