Correct Article 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;
c. Bidang Lalu Lintas membawahkan:
1. Seksi Manajemen Lalu Lintas;
2. Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
3. Seksi Pengendalian dan Ketertiban;
d. Bidang Angkutan membawahkan:
1. Seksi Angkutan Dalam Trayek;
2. Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek;
3. Seksi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Perhubungan;
e. Bidang Sarana dan Prasarana membawahkan:
1. Seksi Perparkiran;
2. Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Seksi Teknik Prasarana;
f. UPTD;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
9. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
