Correct Article 31
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;
c. Bidang Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas membawahkan:
1. Seksi Pelatihan dan Kelembagaan Pelatihan;
2. Seksi Pemagangan dan Produktivitas;
d. Bidang Penempatan, Perluasan Kerja, dan Transmigrasi membawahkan:
1. Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja;
2. Seksi Transmigrasi;
e. Bidang Hubungan Industrial dan Kelembagaan membawahkan:
1. Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
2. Seksi Kelembagaan Industrial;
f. UPTD;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
8. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
